Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemerikasaan Permohonan Pewarganegaraan Asal India

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Maret 2025 07:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, ikut mendampingi langsung proses pemeriksaan Subtantif permohonan pewarganegaraan seorang warganegara asal India an. Alfiyah di ruang rapat Kakanwil. Kamis (6/3/2025).

Tim pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan yang dibentuk oleh Kakanwil terdiri dari perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Keimigrasian Sulsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara. Materi muatan wawancara yang dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara yang diatur secara teknis melalui peraturan Permenkum HAM No. 10 Tahun 2024.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Gencarkan Jemput Bola: Lurah Parepare Diajak Raih Peacemaker Justice Award 2025

Beberapa diantaranya terkait alasan memilih kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan tentang keindonesiaan dan dasar-dasar Negara Indonesia, Ketaatan Hukum perpajakan, serta kontribusi yang dapat diberikan terhadap negara Indonesia, serta tidak membebani negara Indonesia.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon kepada Presiden melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangb-undangan.

” Secara teknis Permohonan Pewarganegaraan disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon”

Baca Juga : Pimpin Apel Virtual, Ini Sejumlah Arahan Kakanwil Kemenkum Sulsel

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Maroihot mengatakan, berdasarkan pemeriksaan substantif ternyata tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan pewarganegaraan kepada pemohon beserta alasannya. Kemudian pemohon dapat melengkapi kembali persyaratan permohonan Pewarganegaraan.

Adapun jika berdasarkan pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Turut serta mendampingi Kakanwil Andi Basmal pada kegiatan ini, Kabid AHU Muh. Tahir, serta Sejumlah fungsional Umum Bidang AHU.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel16 Maret 2025 12:55
Cetak Massal SPPT, Pemkab Gowa Targetkan PBB P2 Capai Rp52,6 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ...
Sulsel16 Maret 2025 08:18
Bupati Husniah Talenrang Optimis Iklim Investasi Terus Tumbuh Positif Di Gowa
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang optimis iklim investasi di Gowa terus menunjukkan tren positif dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kes...
Metropolitan15 Maret 2025 23:42
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Legislator Makassar Resmi Lapor Polisi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM melaporkan media online diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuding...
Video15 Maret 2025 23:41
VIDEO: DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Bintang 5, Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Protes
SULSELSATU.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi ruang rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). ...