Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Pemerikasaan Permohonan Pewarganegaraan Asal India

Asrul
Asrul

Jumat, 07 Maret 2025 07:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, ikut mendampingi langsung proses pemeriksaan Subtantif permohonan pewarganegaraan seorang warganegara asal India an. Alfiyah di ruang rapat Kakanwil. Kamis (6/3/2025).

Tim pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan yang dibentuk oleh Kakanwil terdiri dari perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Keimigrasian Sulsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara. Materi muatan wawancara yang dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara yang diatur secara teknis melalui peraturan Permenkum HAM No. 10 Tahun 2024.

Baca Juga : Tingkatkan Kesadaran Hukum Desa, Kanwil Kemenkum Sulsel dan APDESI Teken Perjanjian Kerja Sama

Beberapa diantaranya terkait alasan memilih kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan tentang keindonesiaan dan dasar-dasar Negara Indonesia, Ketaatan Hukum perpajakan, serta kontribusi yang dapat diberikan terhadap negara Indonesia, serta tidak membebani negara Indonesia.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon kepada Presiden melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangb-undangan.

” Secara teknis Permohonan Pewarganegaraan disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon”

Baca Juga : Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Bekolaborasi

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Maroihot mengatakan, berdasarkan pemeriksaan substantif ternyata tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan pewarganegaraan kepada pemohon beserta alasannya. Kemudian pemohon dapat melengkapi kembali persyaratan permohonan Pewarganegaraan.

Adapun jika berdasarkan pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Turut serta mendampingi Kakanwil Andi Basmal pada kegiatan ini, Kabid AHU Muh. Tahir, serta Sejumlah fungsional Umum Bidang AHU.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama17 Maret 2025 22:40
Tiga Polisi Gugur Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
LAMPUNG, SULSELSATU.com – Tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin, Lampung, tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di sebuah k...
Hukum17 Maret 2025 22:30
Tingkatkan Kesadaran Hukum Desa, Kanwil Kemenkum Sulsel dan APDESI Teken Perjanjian Kerja Sama
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum...
Makassar17 Maret 2025 22:00
Appi Instruksikan Camat dan Lurah Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Buruk
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengimbau warga Kota Makassar untuk waspada terhadap potensi cuaca ekst...
OPD17 Maret 2025 21:49
Pamit dari Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Kunjungi DPRD Sebelum Bertugas di Jakarta
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Setelah resmi digantikan oleh Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono berp...