SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bos skincare diduga mengandung merkuri, Mira Hayati mengajukan pengalihan penahanan mengingat kondisi kesehatannya belum pulih pasca melahirkan secara caesar di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, Rabu (5/3/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan penasehat hukumnya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/3/2025). Dimana, terdakwa kasus skincare bermerkuri itu didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar mengatakan, kondisi kliennya yang baru saja melahirkan melalui operasi caesar mengakibatkan kondisi kesehatan Mira Hayati kesulitan menjalani proses hukum dengan normal.
Baca Juga : Pekan Depan, Tiga Bos Skincare di Makassar Bakal Disidang
“Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau di sesar. Jalan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan,” ujar Ida kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025).
Ia juga mengungkap, saat ini Mira Hayati masih membutuhkan perhatian khusus guna pemulihan kesehatan pasca operasi. “Apalagi ibu Mira mohon maaf agak gemuk, dan bagian bawah (perut) masih terlipat, jadi ada bekas-bekas gesekan dan jahitannya basah,” lanjutannya.
Atas alasan itulah, Ida meminta pihak kejaksaan untuk menyediakan kursi roda bagi Mira saat akan menjalani sidang karena kondisinya masih belum stabil.
Baca Juga : Tiga Bos Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka, Siapa Saja?
Terlebih, dalam sidang perdana ini, Ida sempat bersitegang dengan jaksa dikarenakan kliennya tidak diperbolehkan memakai kursi roda. Padahal kondisi terdakwa Mira Hayati masih terlihat lemas dan pucat pasca melahirkan.
“Dari rumah sakit saja kemarin ketika naik mobil diangkut pakai kursi roda, masa di sini tidak pakai kursi roda,” tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa saat ini Mira Hayati telah dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Untuk itu, pihaknya mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kliennya dapat merawat dan menyusui bayinya yang baru lahir itu di rumahnya.
“Saat ini sudah kembali ke rutan, namun kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengalihan penahanan tersebut, mengingat bayi Mira Hayati yang lahir prematur memerlukan perawatan khusus.
“Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam. Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan permohonan penahanan),” bebernya.
Sementara itu, terkait dakwaan JPU, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. “Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami karena karena kita mengajukan eksepsi ngulur lagi sekitar satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar