SULSELSATU.com, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memastikan laporan LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45) Bantaeng pada 27 Agustus 2024 lalu yang melaporkan Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 atas dugaan korupsi anggaran makan minum terus berjalan.
“Prosesnya berjalan cuman sedikit pelan karena kita keterbatasan sumber daya manusia,” kata Humas Kejari Bantaeng, Selasa (11/3).
Dia menjelaskan kendala dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi adalah sumber daya manusia yang terbatas dan saat ini Kejaksaan sedang fokus pada proses persidangan Pimpinan DPRD 2019-2024 yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan belanja rumah dinas (rumdin) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
“SDM terbatas, kita juga lagi sidang periode sebelumnya jadi kita mau kalau sudah ada putusan periode ini, udah enak kita tahu jadi kita apa aja alat bukti yang perlu kita inikan,” kata dia.
Dia meyakinkan setiap laporan yang telah diterima Kejari Bantaeng akan tetap berlanjut secara bertahap. “Jadi fokus dulu sama yang ini, nanti berjalan juga, namanya laporan sudah diterima tidak mungkin tidak ditindak lanjuti,” kata dia.
Diketahui, empat orang terlapor pimpinan DPRD periode 2014-2019 telah dipanggil melakukan klarifikasi, termasuk Sekretaris Dewan pada periode tersebut. “Iya, periode itukan empatkan, sekwannya juga udah, sekwan di masa itu,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, saat ini tahapan dari laporan LSM Laki Bantaeng tersebut sudah berada pada bidang Tindak Pidana Khusus. “Kalau tahapanya udah, klarifikasi udah selesai udah kami serahkan ke tindak pidana khusus,” kata dia.
Sementara itu, Ketua LSM Laki P45 Bantaeng, Andi Sofyan Hakim menilai, kasus korupsi hendaknya menjadi atensi khusus Kejaksaan. Mengingat Kejaksaan saat ini adalah penegak hukum yang paling gencar dalam mengungkap kasus korupsi kelas kakap.
“Saya tidak pernah meragukan kinerja kejaksaan mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi sampai pada Kejaksaan Negeri. Hanya saja saya meminta agar kasus dugaan korupsi itu mampu diatensi dan diungkap dengan cepat. Jangan lagi ada alasan kekurangan SDM karena jangan sampai mengendorkan semangat kejaksaan memberantas korupsi,” kata dia.
Andi Sofyan menjelaskan, kasus yang dia laporkan berkaitan dengan dugaan korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 yang menetapkan tiga orang pimpinan dan Sekwan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.950.000.000 karena melanggar PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dengan tidak menempati rumah dinas.
“Hasil investigasi kami, sejak PP 18 tahun 17 dilaksanakan, pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 juga tidak menempati rumah dinas. Namun anggarannya tetap dicairkan,” kata dia.
Dia berharap, penindakan tindak pidana korupsi di Bantaeng tidak pandang bulu dan harus tegas. Ada kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.
“Apalagi dengan adanya Asta Cita bapak Presiden Prabowo yang ingin memerangi korupsi. Perang terhadap korupsi sering disampaikannya dalam berbagai pidato. Kami optimis dengan penindakan tindak pidana korupsi yang tidak pandang bulu,” kata dia.
Pimpinan yang dimaksud oleh Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Andi Sofyan yaitu Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS. Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB. Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar