Logo Sulselsatu

Kontroversi Revisi RUU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di 16 Lembaga Sipil

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Minggu, 16 Maret 2025 13:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.

Perubahan yang diusulkan adalah prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil dengan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah ada pada masa Orde Baru, di mana militer terlibat dalam ranah sipil.

Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, memberi komentar terkait penolakan RUU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil memberikan kritik tajam terkait revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan.

RUU tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan abuse of power.

Terkait hal ini, Gigin Praginanto melalui cuitan di akun X pribadinya pun memberikan komentar. Menurutnya, militerisasi banyak meningkatkan risiko politik di Indonesia.

Hal ini tentunya bisa memperparah kearah penyalagunaan kekuasaan dan senjata. “Militerisasi akan meningkatkan risiko politik karena berpotensi memperparah penyalahgunaan kekuasaan dan senjata,” tulisnya dikutip Minggu (16/3/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang terlaksana di salah satu hotel kawasan Jakarta.

TB Hasanuddin mengatakan ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Politikus PDIP itu menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejagung.

“Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

TB Hasanuddin menyatakan, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu,” ujar TB Hasanuddin.

Ia mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebutkan 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.

“Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu,” jelasnya.

Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan17 Maret 2025 00:58
Buka Puasa Bersama Ribuan Warga, Rudianto Lallo: Mari Jaga Persatuan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menggelar acara buka puasa bersama dengan ribuan warga. Kegiatan...
Hukum16 Maret 2025 23:00
Kanwil Kemenkum Sulsel-BBPVP Makassar Kolaborasi Perkuat Pemahaman Apostille dan Perseroan Perorangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, Minggu (16/3/2025), men...
Pendidikan16 Maret 2025 22:25
Forum BU INDOTIM Gelar Buka Puasa di Panti Asuhan, Bagikan Sembako dan Perlengkapan Shalat
SULSELSATU.com, GOWA – Forum Awardee Beasiswa Unggulan Indonesia Timur (BU INDOTIM) menggelar acara buka puasa bersama yang penuh kebersamaan ...
Sulsel16 Maret 2025 20:18
Pastikan Program Gowa Annangkasi Berjalan, Wabup Darmawangsyah Lakukan Pemantauan
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin melakukan pemantauan pelaksanaan program Gowa Bersih atau Gowa Annangkasi di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin....