Logo Sulselsatu

Komnas HAM Desak DPR dan Pemerintah Perpanjang Pembahasan RUU TNI

Asrul
Asrul

Kamis, 20 Maret 2025 11:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau pemerintah dan DPR untuk memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Langkah ini dinilai penting guna mengakomodasi lebih banyak aspirasi publik serta menghindari dampak negatif yang mungkin timbul dari revisi tersebut.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa pembahasan RUU TNI telah memicu perhatian luas dari masyarakat, termasuk kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Oleh karena itu, menurutnya, proses ini sebaiknya diperpanjang agar diskusi lebih mendalam dapat dilakukan.

Baca Juga : Rapat Revisi UU TNI Digelar di Hotel Mewah di Tengah Efisiensi Anggaran

“Jika kita melihat banyaknya atensi publik serta kritik terhadap revisi ini, sebaiknya ada perpanjangan masa pembahasan. Hal ini penting agar berbagai aspirasi masyarakat bisa didengar dan dipertimbangkan secara matang,” ujar Atnike dalam konferensi pers di Jakarta.

Komnas HAM juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terkait mitigasi potensi dampak dari revisi ini. Ke depan, lembaga ini berkomitmen untuk terus memantau implikasi dari pengesahan RUU TNI terhadap hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebutkan bahwa kajian terhadap RUU TNI telah dilakukan sejak 2024. Dari kajian tersebut, Komnas HAM menyoroti sejumlah isu krusial, seperti risiko kembalinya dwifungsi TNI serta potensi politisasi jabatan akibat perpanjangan usia pensiun prajurit aktif.

Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area Tegaskan Komitmen Saat Audiensi Bersama Komisi XII DPR RI

“Revisi ini harus berlandaskan prinsip HAM, supremasi sipil, serta tata kelola yang demokratis. Ada beberapa ketentuan yang berisiko menggeser keseimbangan antara peran militer dan sipil dalam negara demokrasi,” jelas Semendawai.

Salah satu pasal yang disoroti adalah perubahan Pasal 47 ayat 2 yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di lembaga sipil. Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, menilai aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer yang sudah dihapus sejak reformasi 1998.

“Perubahan ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” tegas Anis.

Baca Juga : VIDEO: RDP Soal Pelanggaran Etik Rudy Soik, Tanggapan Anggota DPR Rudianto Lallo Dipuji Pimpinan Komisi

Selain itu, Anis juga menyoroti kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Pasal 53. Menurutnya, aturan ini dapat memperlambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI serta menyebabkan stagnasi jabatan dan inefisiensi anggaran.

“Penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas bisa menjadi masalah baru. Selain itu, kesejahteraan prajurit tidak bisa hanya dijawab dengan memperpanjang usia pensiun, tetapi juga dengan peningkatan gaji dan tunjangan yang lebih layak,” tambahnya.

Selain substansi RUU, Komnas HAM juga mengkritik proses pembahasan di DPR yang dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik. Anis menegaskan bahwa revisi UU TNI seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif, sehingga semua pihak yang terdampak dapat memberikan masukan yang konstruktif.

Baca Juga : VIDEO: DPR RI Setujui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Diangkat sebagai Kepala BIN

“Dalam proses legislasi ini, seharusnya ada ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat. Sayangnya, mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan kali ini terkesan terburu-buru dan kurang melibatkan publik secara optimal,” pungkasnya.

Dengan berbagai catatan yang diberikan, Komnas HAM berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan ulang revisi UU TNI agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis22 Maret 2025 00:04
Dua Proyek Smelter HPAL PT Vale Prediksi Rampung 2027, Produksi Nikel Capai 180 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) tengah membangun dua proyek smelter teknologi HPAL di Bahodopi, Sulawesi Tengah dan Morowali, Sulawesi Tenggara....
Ekonomi21 Maret 2025 23:00
Terus Waspada! Satgas PASTI Kembali Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulsel Bernama WPONE
Satgas PASTI Sulsel selama 2024 telah menghentikan empat aktivitas keuangan ilegal....
News21 Maret 2025 22:47
Bantuan LAZ Hadji Kalla Kini Menjangkau Sulawesi, Jakarta, dan Sumatera
LAZ Hadji Kalla terus bergerak membantu masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, jangkauan bantuannya semakin luas, tak hanya di Sulawesi, tapi juga hin...
News21 Maret 2025 22:36
Buka Puasa Bersama Media, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota dari Group MIND ID menggelar buka puasa bersama media....