SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap Lurah Tamarunang, M Ilyas Yusuf, yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha di wilayahnya.
Munafri mengaku telah menginstruksikan Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun untuk memanggil yang bersangkutan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saya akan panggil, pasti saya panggil. Saya sudah sampaikan ke Camat untuk dipanggil dan akan disanksi, mungkin besok,” tegas Munafri, Kamis (20/3/2025).
Setidaknya, enam pengusaha di wilayah Kelurahan Tamarunang disebut-sebut menerima surat dengan nomor 475.2/019/KTM/III/2025 yang berisi permohonan bantuan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Lurah Tamarunang, yang kini telah menarik kembali surat tersebut.
Munafri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat sudah ada aturan tegas terkait gratifikasi bagi aparatur sipil negara.
“Tidak boleh itu, sudah ada saya punya surat edaran untuk tidak ada gratifikasi apapun. Surat yang kemarin itupun sudah ditarik, Lurah Tamarunang pun sudah minta maaf,” kata Munafri.
Lebih lanjut, Munafri menilai bahwa seorang lurah sebagai aparatur negara seharusnya memahami batasan-batasan yang berlaku.
Dia menekankan bahwa tidak semestinya ada surat resmi yang meminta THR, apalagi di tingkat kelurahan.
“Menurut saya ini hal yang tidak boleh dilakukan, karena kita ini aparatur sipil negara yang punya aturan, batasan-batasan, masa bersurat resmi, di tingkat kelurahan ini loh, masa minta THR,” tukasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar