SULSELSATU.com, MAKASSAR – Di tengah upaya efisiensi anggaran, DPRD Sulawesi Selatan tetap mengangkat 30 staf ahli untuk mendukung kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, menegaskan bahwa pengangkatan ini sesuai regulasi yang memungkinkan setiap AKD memiliki staf ahli berdasarkan kebutuhan.
“Setiap fraksi kini memiliki staf ahli yang tersebar di komisi, Banggar, Bamus, dan Bapemperda. Gaji mereka juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur,” kata Jabir saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat (21/3/2025).
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Sulsel, Suarakan Penolakan Terhadap Revisi UU TNI
Sistem penggajian staf ahli ini ditentukan berdasarkan klasifikasi pendidikan, dengan standar upah yang mengikuti satuan harga yang telah ditetapkan.
Jabir mengungkapkan, staf ahli tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, profesional, hingga mantan anggota dewan seperti Usman Lonta dan Yusran Sofyan.
Tugas utama staf ahli adalah memberikan pertimbangan dalam rapat komisi serta membantu anggota DPRD dalam menghadapi diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga : VIDEO: Aksi Demo di Depan DPRD Sulsel dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
“Banyak anggota DPRD yang fasih menjawab pertanyaan di media, itu karena ada suplai informasi dari staf ahli,” ujarnya.
Staf ahli ini diangkat sejak Januari dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku hingga Desember. Namun, masa jabatan mereka bisa berakhir lebih cepat jika mengundurkan diri atau diberhentikan atas usulan fraksi dan pimpinan DPRD.
Langkah DPRD Sulsel ini menuai sorotan, mengingat efisiensi anggaran menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga : Pamit dari Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Kunjungi DPRD Sebelum Bertugas di Jakarta
Namun, Jabir menegaskan bahwa keberadaan staf ahli tetap diperlukan untuk mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar