SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE).
Saat ini World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas illegal, hal ini telah disampaikan OJK melalui siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada Senin (24/3/2025).
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Menajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK Sulselbar Arif Machfoed menyampaikan, sejauh ini belum menerima pengaduan masyarakat secara resmi baik melalui walk in atau surat kepada OJK Sulselbar terkait dengan aktivitas penawaran investasi World Pay One (WPONE).
Baca Juga : Lima Poin Strategis Kerja Sama BI dan OJK Meningkatkan Ketahanan Sektor Keuangan
“Modus penawaran WPONE ini sudah ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi, dan bahkan sudah ada masyarakat yang terlibat dalam aktivitas keuangan illegal ini, namun hingga kini belum ada laporan resmi atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada kami,” kata Muchlasin.
Menanggapi maraknya tawaran investasi WPONE di wilayah Sulawesi, OJK Sulselbar berkomitmen melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan anggota tim untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Muchlasin menjelaskan, sebagai bentuk tindakan pencegahan, OJK Sulselbar gencar melakukan berbagai upaya dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah Sulselbar.
Baca Juga : Gerak Syariah Jadi Langkah OJK Sulselbar Kembangkan Keuangan Syariah
OJK Sulselbar juga melakukan berbagai kolaborasi lintas instansi atau Lembaga, baik Pemerintah Daerah, Industri Jasa Keuangan, Lembaga pendidikan dan stakeholder lainnya, untuk mewujudkan masyarakat paham literasi sehingga dapat terhindar dari berbagai modus penawaran aktivitas keuangan illegal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar