SULSELSATU.com – Meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada 22 November 2024 dihadirkan Indonesia Anti-Scam Centre / IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.
IASC didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Baca Juga : Terus Waspada! Satgas PASTI Kembali Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulsel Bernama WPONE
Sejak awal beroperasi sampai 28 Februari 2025, IASC telah menerima 58.206 laporan.
Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 64.888 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 28.807 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,99 persen).
Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1 Triliun dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp127.3 Miliar (12,63 persen).
Baca Juga : OJK Bersama Satgas PASTI Perkuat Kolaborasi Berantas Keuangan Ilegal di Sulsel
“Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan,” kata Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin.
Dalam penanganannya, IASC melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Baca Juga : Resmi Jadi Kepala OJK Sulselbar Baru, Moch Muchlasin Siap Perkuat Kolaborasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar