SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Kegiatan ini merupakan angkatan pertama dalam tahun anggaran 2025 digelar di Hotel Jolin, Kamis (27/3/2025).
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji, menekankan pentingnya pemahaman Perda ini bagi anak muda sebagai pijakan dalam membangun karakter dan kesiapan menghadapi tantangan.
Baca Juga : BMI Kota Makassar Rayakan HUT ke-25 dengan Pengibaran Bendera di Bawah Laut
“Kami berharap sosialisasi ini dapat diteruskan ke pemuda-pemuda di lingkungan kita. Kita ingin mereka tumbuh dengan nilai-nilai Siri’ Napacce, memiliki karakter kuat, dan siap menghadapi masa depan,” ujar Andi Tenri.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan kepemudaan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi generasi muda, tidak hanya sebagai regulasi formal.
“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi harus berdampak pada peningkatan kualitas hidup pemuda Makassar. Pemerintah dan legislatif harus memastikan bahwa anggaran kepemudaan tersalurkan dengan efektif,” tambahnya.
Baca Juga : Andi Tenri Uji Kritik Pengelolaan Pasar Sentral, Pemerintah Kota Dinilai Tutup Mata
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi B DPRD Makassar menegaskan bahwa pemuda Makassar harus mampu mengambil peran dalam pembangunan daerah.
“Sangat penting bagi pemuda untuk menyiapkan diri, baik secara mental maupun keterampilan. Perda ini adalah pintu bagi mereka untuk mendapatkan akses yang lebih baik ke pendidikan, pelatihan, dan peluang usaha. Kita harus menjaga dan mendampingi mereka agar bisa menjadi generasi penerus yang tangguh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kota Makassar Muhammad Dasysyara Dahyar, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Baca Juga : DPRD Dorong Penyegaran Direksi Perusda Makassar, Andi Tenri Uji: Harus Lebih Profesional!
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah keharusan pemerintah kota untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi kepemudaan.
“Sebelum ada Perda ini, kepemudaan masih dianggap sebagai urusan pilihan dalam pemerintahan. Tapi sekarang, kepemudaan sudah menjadi urusan wajib, sehingga alokasi anggarannya meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasysyara menyoroti fakta bahwa sekitar 30% dari populasi Kota Makassar saat ini berada dalam rentang usia 16-30 tahun. Ia menegaskan bahwa bonus demografi akan mencapai puncaknya pada tahun 2030 hingga 2035, di mana 60% dari total populasi Makassar akan berada di usia produktif.
Baca Juga : Pedagang Pasar Sawah Keluhkan Iuran Tak Direalisasikan, Komisi B DPRD Makassar Turun Tangan
“Kalau kita tidak menyiapkan pemuda dengan baik, bonus demografi bisa berubah menjadi beban demografi. Oleh karena itu, kebijakan dan program kepemudaan harus diarahkan untuk menciptakan generasi yang produktif dan mandiri,” tegasnya.
Sosialisasi Perda ini diharapkan menjadi awal dari komitmen kuat pemerintah dalam mendukung pemuda Makassar.
Dengan regulasi yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai, Dispora Makassar berharap para pemuda bisa lebih aktif dalam pembangunan daerah serta memiliki kesiapan mental dan keterampilan untuk menghadapi era persaingan global.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar