SULSELSATU.com – Seorang penumpang bussiness class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan.
Video tersebut viral di media sosial usai diunggah @cerowgapapa.
Aturan penerbangan melarang merokok di pesawat, termasuk di toilet dan kabin.
Bahkan dalam Pasal 412 ayat 6 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2,5 miliar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar