SULSELSATU.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam rapat koordinasi antara BI dan OJK pada Senin (24/3/2025) berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sektor keuangan di tengah ketidakpastian global.
Rapat koordinasi yang turut dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut menilai bahwa stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga baik di tengah ketidakpastian yang masih tinggi.
Intermediasi tumbuh tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, didukung oleh likuiditas dan ketahanan industri keuangan yang terjaga dengan tingkat permodalan yang tinggi dan pengendalian risiko yang memadai.
Baca Juga : Gerak Syariah Jadi Langkah OJK Sulselbar Kembangkan Keuangan Syariah
Kondisi ekonomi yang stabil dan sektor keuangan yang berdaya tahan tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi BI dan OJK yang sudah terjalin dengan baik dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.
Kerja sama dan koordinasi BI dan OJK tersebut mencakup seluruh fungsi strategis yang beririsan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kedua lembaga yang meliputi sejumlah aspek.
Aspek yang dimaksud adalah kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial, pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan.
Baca Juga : IASC Berhasil Blokir 28.807 Rekening Penipuan, Total Dana yang Dibekukan Sampai Rp127,3 Miliar
Kemudian, literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen, lalu data, informasi, dan ketahanan siber, dan kelembagaan dan sumber daya.
Sejalan dengan sinergi yang terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal, BI dan OJK akan melanjutkan kerja sama dan koordinasi pada area-area strategis dan prioritas yang antara lain mencakup:
Akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan. Akselerasi ini akan dilakukan melalui simplifikasi dari aspek persyaratan, standarisasi proses bisnis, serta digitalisasi proses perizinan dan/atau persetujuan melalui sistem terintegrasi.
Baca Juga : BI Sulsel Hadirkan Program Edukatif Dorong Ekonomi Syariah
Untuk mendukung akselerasi tersebut, BI dan OJK telah melakukan pemetaan terhadap persyaratan dan proses perizinan/persetujuan, serta akan melakukan piloting perizinan/persetujuan online secara terintegrasi terhadap bank, baik yang terkait dengan kelembagaan, produk, maupun aktivitas lembaga jasa keuangan.
Sinergi kebijakan dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan. Sinergi kebijakan antara lain dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi, pertama transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025 dan penggunaan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) sebagai pengganti JIBOR, serta koordinasi dalam pengembangan domestic benchmark reform ke depan.
Kedua, pengaturan dan pengembangan transaksi repurchase agreement (repo) SBN sebagai transaksi yang memiliki karakteristik pasar uang dan pasar modal, serta koordinasi dalam implementasi infrastruktur pasar uang dan pasar valas.
Baca Juga : Hati-hati! Investasi Ilegal WPONE Mulai Marak di Masyarajat, OJK Himbau Tetap Waspada
Ketiga adalah pendalaman pasar sekuritisasi aset, melalui dukungan penguatan ekosistem dan regulasi terkait penerbitan dan likuiditas transaksi sekuritisasi aset, dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan.
Sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital. Sinergi ini antara lain diimplementasikan melalui: (i) pertukaran informasi terkait dengan perkembangan dan arah strategis ekonomi dan keuangan digital, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan sistem pembayaran, dan (ii) kolaborasi dalam penyelenggaraan flagship event yang akan melibatkan pula asosiasi industri serta kementerian dan lembaga lain yang terkait.
Kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen. Kerja sama ini akan diimplementasikan melalui, pertama penyelenggaraan flagship event bersama edukasi, literasi, dan inklusi keuangan.
Baca Juga : BI Sulsel dan Perbankan Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Serentak Tiga Pulau di Kota Makassar
Kedua, dukungan terhadap survei tahunan inklusi Keuangan yang lebih granular di bawah koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Dan, ketiga adalah integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor Keuangan dengan memperluas ruang lingkup kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sehingga mencakup pula bank maupun lembaga selain bank yang produk dan/atau jasanya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.
Kerja sama ketahanan dan keamanan siber BI dan OJK. Kerja sama ini diimplementasikan dalam berbagai langkah. Pertama, sinergi pemantauan, pengawasan dan/atau pemberian rekomendasi penanganan insiden siber di sektor Keuangan dalam koordinasi Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS-SK).
BI dan juga akan melakukan peningkatan resiliensi siber sektor keuangan secara kolektif baik melalui forum kerja sama, seminar, simulasi penanganan insiden siber, dan penyelenggaraan berbagai pertemuan dalam rangka sharing knowledge maupun pengembangan sarana pertukaran informasi.
Serta, ketiga adalah perumusan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) di sektor keuangan.
Ke depan, BI dan OJK akan terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Sinergi kebijakan BI dan OJK bersama KSSK dan kementerian/lembaga terkait juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar