Logo Sulselsatu

Ashabul Kahfi Desak Pemerintah Tindak Tegas 1.536 Perusahaan yang Telat Bayar THR

Asrul
Asrul

Minggu, 06 April 2025 22:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyatakan keprihatinannya atas laporan bahwa sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terlambat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Politisi asal Sulsel itu menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga : Ashabul Kahfi Ajak Driver Ojol Makassar Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan di Jalan

Ashabul mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran ini secara serius, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ashabul mengimbau para pengusaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka, khususnya dalam hal pembayaran THR yang menjadi hak dasar pekerja.

Baca Juga : Kepengurusan Ashabul Kahfi Segera Berakhir, PAN Sulsel Jadwalkan Muswil Maret-April

Eks legislator DPRD Sulsel itu juga mendorong para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemnaker.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari seribu pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News24 April 2025 21:01
Kanwil Kemenkum Sulsel Tertibkan Aset Tanah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama dengan tim Pengelola Barang Mil...
Hukum24 April 2025 20:53
Direktur Pidana Ditjen AHU Diseminasi Layanan eGrasi di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum RI memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (eGrasi) kepada jajaran pemasyarakatan di Sulaw...
Video24 April 2025 20:21
VIDEO: Wiranto Beberkan Sikap Prabowo soal Usulan Pencopotan Gibran
SULSELSATU.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Presiden Prabowo Subiant...
Entertainment24 April 2025 19:42
Bersiap! Fazzio Modifest Kembali Hadir di Makassar Mei Mendatang, Siapkan Hadiah Rp25 Juta
Fazzio Modifest 2025 siap digelas di Kota Makassar pada Mei mendatang. Fazzio Modifest kembali hadirkan dua kategori yaitu Fazzio Gaya Gue dan Fazzio ...