SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyatakan keprihatinannya atas laporan bahwa sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan terlambat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Politisi asal Sulsel itu menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Baca Juga : Ashabul Kahfi Ajak Driver Ojol Makassar Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan di Jalan
Ashabul mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran ini secara serius, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ashabul mengimbau para pengusaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka, khususnya dalam hal pembayaran THR yang menjadi hak dasar pekerja.
Baca Juga : Kepengurusan Ashabul Kahfi Segera Berakhir, PAN Sulsel Jadwalkan Muswil Maret-April
Eks legislator DPRD Sulsel itu juga mendorong para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemnaker.
“Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari seribu pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar