SULSELSATU.com – Sekelompok ulama terkemuka dari Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa langka yang menyerukan jihad melawan Israel sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Fatwa ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al-Qaradaghi, dalam pernyataan resmi pada Jumat (4/4/2025).
Fatwa tersebut menyoroti ketidakmampuan negara-negara Arab dan Muslim dalam menghentikan genosida yang dilakukan Israel, dan menyebutnya sebagai “kejahatan besar menurut hukum Islam.”
Baca Juga : Presiden Palestina Mahmoud Abbas Kecam Usulan Relokasi Warga Gaza
“Yang terjadi di Gaza saat ini adalah bencana kemanusiaan besar. Maka menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikannya,” ujar Qaradaghi.
Selain itu, fatwa juga mendorong boikot terhadap perusahaan dan negara yang mendukung Israel, serta menyerukan penyatuan faksi-faksi Palestina dan umat Islam dunia dalam menghadapi situasi ini. Qaradaghi juga menegaskan pentingnya doa Qunut Nazilah dalam setiap salat sebagai bentuk solidaritas spiritual bagi Gaza.
IUMS, yang berbasis di Doha dan memiliki pengaruh kuat di kalangan Muslim Sunni, sebelumnya dipimpin oleh Yusuf Al-Qaradawi dan dikenal luas sebagai poros utama dalam jaringan ulama internasional yang aktif dalam isu-isu geopolitik dunia Islam.
Baca Juga : Koalisi Jurnalis Sulsel Gelar Donasi dan Aksi Solidaritas Bela Palestina
Fatwa ini menuai perhatian besar karena dikeluarkan di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel terkait operasi militernya yang memakan banyak korban sipil di Gaza, termasuk tenaga medis dan anak-anak.
Dalam dokumen sepanjang 100 halaman lebih, Qaradaghi bersama 14 ulama lainnya menyampaikan 15 poin utama seruan, di antaranya:
1. Jihad Melawan Israel: Diserukan sebagai kewajiban individu (fardhu ain) bagi umat Islam yang mampu, terutama bagi negara-negara sekitar seperti Mesir, Yordania, dan Lebanon.
2. Larangan Dukungan kepada Israel: Termasuk larangan menjual senjata, menyediakan jalur transportasi, dan dukungan logistik lainnya.
3. Pemutusan Pasokan Energi dan Bahan Pokok: Menyediakan minyak, gas, makanan atau air bagi Israel dinyatakan sebagai dosa besar, bahkan dianggap murtad jika dilakukan dengan maksud melemahkan perlawanan Palestina.
4. Pembentukan Aliansi Militer Negara Muslim: Didesak untuk menjaga kehormatan dan tanah Palestina.
5. Peninjauan Ulang Perjanjian dengan Israel: Negara-negara Muslim diminta mengevaluasi perjanjian kerja sama mereka dengan Israel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar