SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (10/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto M. Zahroel Ramadhana, Kasubsi II Intelijen Fathir Bakkarang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Basuki B, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Jeneponto, Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Selatan, Kabid Desa, serta para pendamping lokal.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Islam Iskandar menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa perlu ditingkatkan, mengingat masih adanya temuan penyimpangan oleh oknum aparat desa.
“Masih ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut kasus penyimpangan penggunaan dana desa. Permasalahan yang sering muncul seperti keterlambatan laporan pertanggungjawaban dan pengaduan masyarakat terkait penyaluran dana,” ujar Islam Iskandar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, M. Zahroel Ramadhana menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk meminimalisir AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam pengelolaan Dana Desa.
“Pengisian data dan dokumen dalam aplikasi ini harus dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab. Data yang masuk akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait penyelesaian permasalahan di tingkat desa,” tegas Zahroel.
Dengan adanya aplikasi Jaga Desa, diharapkan para aparat desa dapat lebih memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi mencegah penyimpangan hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar