SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas.
Kali ini, melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bantaeng tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang Bersumber dari APBD.
Rapat yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini, Kamis(10/4/2025) dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Turut hadir tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai fasilitator dalam proses harmonisasi regulasi tersebut.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Bangun Citra Kementerian Lewat Media Sosial
Dalam rapat, disimpulkan olah para perancang Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Abdillah mengatakan, bahwa secara substansi, Ranperbup ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar. Oleh karena itu, rancangan ini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memedomani peraturan yang berlaku.
Adapun Ranperbup ini disusun untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah, BUMD, dan lembaga penerima subsidi dalam hal pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana subsidi. Tujuannya, agar pengelolaan subsidi daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaannya.
Wakil Bupati Sahabuddin menegaskan, penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bantaeng dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Baca Juga : Mediasi Berbuah Damai, Pelanggaran Merek “Haes” di Gowa Tuntas
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dari APBD yang dialokasikan untuk subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa subsidi daerah adalah instrumen penting untuk mendukung kegiatan pihak ketiga, seperti BUMD atau lembaga lain, agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan terukur melalui peraturan kepala daerah.
Landasan hukum penyusunan Ranperbup ini merujuk pada Pasal 61 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan pengaturan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi melalui peraturan kepala daerah. Hal ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Teliti Regulasi Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Terpisah, Kepala Divisi P3H mengatakan bahwa dengan tersusunnya Ranperbup ini, diharapkan tata kelola keuangan di Kabupaten Bantaeng semakin transparan dan akuntabel, serta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan subsidi yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.
ia juga mengingatkan jajaran perancang, sesuai Dengan Arahan Kakanwil Andi Basmal untuk terus berkomitmen mendukung regulasi yang baik di Wilayah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar