SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus gugatan nomor cantik yang dilayangkan warga Kota Makassar bernama Sucianto masuk pengadilan. Sucianto membawa 21 bukti surat pada persidangan dengan agenda penyampaian bukti di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (10/4/2025).
ST Fatiha selaku kuasa hukum Sucianto mengatakan, persidangan sudah masuk tahap pembuktian. Penggugat membawa 21 bukti surat.
“Kami percaya diri dengan bukti yang kami bawa. Bahkan, saksi ahli yang dihadirkan tergugat mendukung bukti yang kami berikan,” ujar ST Fatiha usai persidangan.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli
Ada dua tuntutan yang diminta Sucianto, pertama adalah nomor perdana untuk mengganti nomor yang sudah dibeli tapi tidak bisa diaktifkan.
Kedua kata ST Fatiha adalah nomor perdana lagi untuk mengganti pelayanan tidak maksimal karena komplain yang sudah masuk sejak 4 Desember 2024 namun belum memberikan hasil.
“Klien kami mengalami kerugian Rp140 juta. Jumlah ini termasuk dengan biaya yang dikeluarkan saat mengurus perkara ini sejak memulai komplain pada 4 Desember 2024, namun Telkomsel tidak memberikan jawaban,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar