Logo Sulselsatu

Warga Makassar Gugat Telkomsel Gara-gara Nomor Cantik Seharga Rp10,67 Juta Sudah Terpakai

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 10 April 2025 18:48

Sucianto pembelian kartu perdana Telkomsel (kiri) didampingi pengacaranya ST Fatimah usai mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Makassar, Kamis (10/4/2025). Foto: Istimewa.
Sucianto pembelian kartu perdana Telkomsel (kiri) didampingi pengacaranya ST Fatimah usai mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Makassar, Kamis (10/4/2025). Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang warga Kota Makassar, Sucianto menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar atas kasus nomor cantik yang dibelinya senilai Rp10,67 juta telah digunakan orang lain.

Gugatan yang dilayangkan Sucianto akibat tidak adanya jawaban dari pihak Telkomsel atas kasus yang dialaminya.

Sucianto menceritakan, ia membeli nomor cantik PT Finnet Indonesia, salah satu anak perusahaan Telkomsel. Namun, ternyata nomor yang baru dibelinya telah digunakan orang lain sejak dua tahun lalu.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli

Mengetahui hal tersebut, Sucianto akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Grapari Makassar. Hasilnya, Grapari Makassar menyebut jika kartu itu sudah aktif sejak 2023 lalu.

“Saat di Grapari, saya hubungi nomor itu via chat Whatsapp dan terkirim. Namun, pihak Grapari menyatakan saya di pihak yang kalah meskipun bukti sah ada di saya,” kata Sucianto kepada media, Selasa (25/3/2025).

Sucianto menjelaskan, sejak dibeli, nomor cantik tersebut masih dalam keadaan tersegel. Namun, saat diaktifkan ternyata sudah digunakan oleh orang lain.

Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Halalbihalal Bersama Karyawan, Siapkan Hadiah Voucer Kamar

Setelah di Grapari, Sucianto kemudian kembali melapor ke call center 188 & CHO (Complain Handling Officer). Empat pekan sejak ia melaporkan keluhan, kasus masih penyelidikan dan nomor belum dikembalikan serta tidak ada jawaban.

Tak Kunjung mendapatkan kejelasan, dia akhirnya menggugat Telkomsel melalui pengadilan, didampingi kuasa hukumnya St. Fatiha.

“Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Telkomsel dan Sucianto masih dalam tahap mediasi tetapi tidak ada hasil,” ujarnya.

Baca Juga : Wahana Gokart Indoor Terbesar di Sulsel Buka di Mall Panakkukang, Ada Kelas Anak dan Dewasa

Menanggapi hal tersebut, GM Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk langkah yang telah diambil oleh Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Telkomsel juga dikatakannya senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

“Kami selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2025 21:47
VIDEO: Bossman Mardigu Jadi Komisaris Utama BJB
SULSELSATU.com – Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu menjadi Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJ...
Bisnis16 April 2025 21:00
Untung Bersama DFSK Super Cab, Diskon Rp40 Juta dan Gratis Voucer BBM Rp6 Juta
PT Sokonindo Automobile ingin memperkenalkan lebih dekat DFSK Super Cab, yaitu mobil komersial yang siap mendukung semua segmen usaha masyarakat....
Video16 April 2025 20:46
VIDEO: Bupati Sidrap Kecewa Aksi “Mandi Uang” DJ Nathalie, Pemda Bakal Tertibkan THM
SULSELSATU.com – Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif mengaku kecewa terkait aksi DJ Nathalie Holscher yang mandi uang di Tempat Hiburan Malam (THM) ...
Hukum16 April 2025 20:00
Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Se...