SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang warga Kota Makassar, Sucianto menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar atas kasus nomor cantik yang dibelinya senilai Rp10,67 juta telah digunakan orang lain.
Gugatan yang dilayangkan Sucianto akibat tidak adanya jawaban dari pihak Telkomsel atas kasus yang dialaminya.
Sucianto menceritakan, ia membeli nomor cantik PT Finnet Indonesia, salah satu anak perusahaan Telkomsel. Namun, ternyata nomor yang baru dibelinya telah digunakan orang lain sejak dua tahun lalu.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli
Mengetahui hal tersebut, Sucianto akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Grapari Makassar. Hasilnya, Grapari Makassar menyebut jika kartu itu sudah aktif sejak 2023 lalu.
“Saat di Grapari, saya hubungi nomor itu via chat Whatsapp dan terkirim. Namun, pihak Grapari menyatakan saya di pihak yang kalah meskipun bukti sah ada di saya,” kata Sucianto kepada media, Selasa (25/3/2025).
Sucianto menjelaskan, sejak dibeli, nomor cantik tersebut masih dalam keadaan tersegel. Namun, saat diaktifkan ternyata sudah digunakan oleh orang lain.
Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Halalbihalal Bersama Karyawan, Siapkan Hadiah Voucer Kamar
Setelah di Grapari, Sucianto kemudian kembali melapor ke call center 188 & CHO (Complain Handling Officer). Empat pekan sejak ia melaporkan keluhan, kasus masih penyelidikan dan nomor belum dikembalikan serta tidak ada jawaban.
Tak Kunjung mendapatkan kejelasan, dia akhirnya menggugat Telkomsel melalui pengadilan, didampingi kuasa hukumnya St. Fatiha.
“Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Telkomsel dan Sucianto masih dalam tahap mediasi tetapi tidak ada hasil,” ujarnya.
Baca Juga : Wahana Gokart Indoor Terbesar di Sulsel Buka di Mall Panakkukang, Ada Kelas Anak dan Dewasa
Menanggapi hal tersebut, GM Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk langkah yang telah diambil oleh Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.
Telkomsel juga dikatakannya senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
“Kami selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar