Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Jeneponto Terkait TPP ASN

Asrul
Asrul

Jumat, 11 April 2025 15:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, Kamis (10/4/2025).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, bersama jajaran. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemantapan konsepsi dan pengharmonisasian Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hasil pembahasan, Ranperbup tentang TPP ASN tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar. Karena itu, rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap norma hukum.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Bangun Citra Kementerian Lewat Media Sosial

Mustakbirin menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru dan menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh sebab itu, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Jeneponto perlu dilakukan revisi agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II Kanwil Kemenkum Sulsel, yang diwakili Bahar turut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperbup. Di antaranya adalah penyesuaian substansi dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Masukan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti kriteria pemberian TPP, mekanisme pengurangan dan pembayaran TPP, hingga pengaturan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga : Mediasi Berbuah Damai, Pelanggaran Merek “Haes” di Gowa Tuntas

Terpisah, Kepala Divisi P3H, sekali lagi mengaskan Arahan Kakanwil Andi Basmal bahwa melalui pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar24 April 2025 19:21
PLN UIP Sulawesi Bersama BIN Sulsel Sinergi Dukung Keamanan Proyek Strategis Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan infrastru...
Sulsel24 April 2025 19:14
Menteri Ekraf RI Kunjungi Gowa, Pemkab Siap Kolaborasi Tingkatkan Ekonomi Kreatif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menunjukkan komitmen kuat dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi d...
Makassar24 April 2025 18:50
Wali Kota Makassar Dorong Perda LGBT, Soroti Maraknya Pelanggaran Norma Sosial
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah kejadian yang dinilai mence...
Ekonomi24 April 2025 18:34
BI dan LPS Halalbihalal Bersama Perbankan, Sinergi Penguatan Ekosistem Pembayaran Digital Sulsel
Acara ini bukan sekadar ajang silaturahmi, namun juga memperkuat sinergi untuk pencapaian transformasi digital sistem pembayaran guna mendukung aktivi...