Logo Sulselsatu

Oknum LSM Takalar Terancam Dipidanakan, Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 11 April 2025 18:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Seorang oknum LSM di Takalar terancam akan dipidanakan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara meminta dan menerima sejumlah uang yang jumlahnya berkisar ratusan juta rupiah dengan janji memberikan proyek kepada pemilik dana yang merupakan seorang kontraktor di Makassar, melalui salah seorang ASN di Dinas PU Takalar saat itu.

Peristiwa tersebut terjadi sekira tahun 2018 lalu dan hingga saat ini, uang yang telah diterimanya tak kunjung dikembalikan serta proyek yang dijanjikan berupa proyek jalan beton tidak pernah terealisasi.

Menurut salah seorang perantara kontraktor pemilik uang yang minta jati dirinya dirahasiakan, persoalan ini berawal kala dirinya diiming-imingi oleh oknum LSM tersebut, dirinya dapat membantu untuk memenangkan proses tender proyek jalan beton di Dinas PU Kabupaten Takalar, namun dengan syarat harus menyediakan sejumlah uang lebih awal, agar proyek yang sedang diikuti proses tendernya dapat dimenangkan.

“Karena janjinya sangat meyakinkan, maka saya menghubungi teman kontraktor tersebut yang akhirnya disetujui untuk menyerahkan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah kepada oknum LSM tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, uang sejumlah ratusan juta rupiah tersebut, diterima oknum LSM tersebut melalui seseorang di Dinas PU Takalar di salah satu tempat praktek dokter gigi di bilangan Jalan Talasalapang Makassar yang saat ini sedang di selidiki CCTV-nya.

Uang tersebut diterima oknum LSM tersebut ditemani istri dan seorang anaknya. “Saya sedang mengumpulkan bukti-bukti, untuk selanjutnya akan saya serahkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Oknum LSM tersebut sebenarnya sudah pernah mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang, hanya dirinya menyebut nilai tidak sebesar nilai uang yang ratusan juta tersebut. Pokoknya akan saya kejar sampai yang bersangkutan terjerat hukum,” tegasnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis17 April 2025 10:10
Tri Ibadah Buat Pengguna Tetap Terhubung di Tanah Suci selama Umrah dan Haji
Mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri menghadirkan produk Tri Ibadah sebagai...
Bisnis17 April 2025 08:42
Peringati 1 Dekade Nmax Series, PT SJAM Siapkan Promo Jasa Servis Seluruh Cabang
Memperingati 1 dekade kehadiran Nmax Series, PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) menghadirkan promo jasa servis....
Video16 April 2025 21:47
VIDEO: Bossman Mardigu Jadi Komisaris Utama BJB
SULSELSATU.com – Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu menjadi Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJ...
Bisnis16 April 2025 21:00
Untung Bersama DFSK Super Cab, Diskon Rp40 Juta dan Gratis Voucer BBM Rp6 Juta
PT Sokonindo Automobile ingin memperkenalkan lebih dekat DFSK Super Cab, yaitu mobil komersial yang siap mendukung semua segmen usaha masyarakat....