SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tengah bergerak cepat menyelesaikan pendataan penerima manfaat program iuran sampah gratis, yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, dalam Pilkada 2024 lalu.
Wali Kota Munafri menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menurunkan tim ke lapangan untuk memverifikasi data calon penerima. Targetnya, seluruh data harus diterima DLH paling lambat pada 16 Mei 2025.
“Tim sudah mulai mendata langsung ke rumah warga untuk melihat siapa saja yang memang layak menerima pembebasan iuran. Kita tidak ingin bantuan ini salah sasaran,” ujar Munafri, Senin (14/4/2025).
Baca Juga : Silaturahmi Penuh Makna, Munafri Gali Nasihat Kepemimpinan dari JK
Sebagai acuan utama, Pemkot Makassar menggunakan indikator sambungan daya listrik rumah tangga untuk menentukan kelayakan penerima.
“Jangan sampai rumah mewah dan punya mobil justru mendapat subsidi. Ini soal keadilan,” tegas Munafri.
Guna mempercepat proses, Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 yang memerintahkan seluruh camat dan lurah untuk aktif melakukan pendataan di wilayah masing-masing. RT dan RW turut dilibatkan dalam pengumpulan informasi di lapangan.
Baca Juga : Temui Bahlil Lahadalia, Munafri Arifuddin Janji Kembalikan Kejayaan Golkar di Sulsel
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pendataan mencakup rumah tangga, usaha bisnis, dan industri, berdasarkan daya listrik sebagai salah satu parameter.
Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar, menyebutkan bahwa pihaknya mengerahkan 400 tenaga survei untuk menjalankan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga.
“Hingga saat ini, kami telah menyurvei lebih dari 3.000 kepala keluarga sebagai bagian dari validasi awal. Data ini akan menjadi acuan sebelum Perwali terkait program ini resmi diterbitkan,” jelas Ferdy.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Sidak Mess Pemkot di Jakarta, Temukan Fasilitas Tak Layak Pakai
Survei dilakukan berdasarkan data Dinas Sosial yang mencatat 72.000 kepala keluarga di Makassar masuk kategori miskin. DLH mengambil sampel sekitar 5% untuk diverifikasi secara langsung melalui wawancara dan observasi.
Indikator penilaian mencakup kepemilikan rumah, akses terhadap kebutuhan dasar, dan tingkat pendapatan keluarga. Kebijakan ini akan difokuskan terlebih dahulu kepada masyarakat yang tergolong miskin ekstrem.
Sementara itu, Ferdy menegaskan bahwa kelompok usaha dan industri tidak akan mendapat pembebasan iuran. “Mereka tetap wajib membayar karena memiliki kemampuan ekonomi,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar