SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembinaan hukum terus diwujudkan lewat penyuluhan hukum bagi klien pemasyarakatan yang tengah menjalani program reintegrasi sosial.
Bertempat di Griya Abhipraya Bapas Kelas I Makassar, Selasa (15/4), sebanyak 30 klien program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dibekali pemahaman hukum sebagai bagian dari pembinaan kepribadian.
Penyuluhan ini diinisiasi oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai upaya membangun kesadaran hukum di kalangan eks-warga binaan yang sedang berproses kembali ke masyarakat.
Baca Juga : Dirjen AHU Dorong Notaris Sulsel Dukung Transformasi Layanan Digital
Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pendekatan hukum secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan agar klien tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga mengalami transformasi sikap dan pola pikir.
“Klien pemasyarakatan adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak mendapatkan pembinaan hukum. Kami ingin mereka keluar dari proses ini dengan bekal pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan tanggung jawab sosialnya,” ujar Heny.
Dalam sesi materi, Penyuluh Hukum Wahyuddin Ardianto menyoroti tujuan pemidanaan dalam KUHP yang tak semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif. Ia mengajak peserta memahami bahwa hukum hadir bukan untuk memenjarakan, tetapi untuk memulihkan dan membimbing individu kembali ke jalur yang benar.
Baca Juga : Dirjen AHU Puji Kinerja BHP Makassar
“Pemidanaan bukan akhir dari segalanya. Ia adalah proses menuju pemulihan diri dan sosial. Pemahaman ini harus tumbuh dalam diri setiap klien,” tegas Wahyuddin.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi timnya bersama Bapas Makassar. Ia berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan sebagai langkah strategis mendorong keberhasilan reintegrasi sosial.
“Langkah ini sederhana, namun punya efek jangka panjang. Kita tanamkan pemahaman hukum sebagai fondasi membangun masa depan yang lebih baik bagi para klien,” ucapnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Tertibkan Aset Tanah
Penyuluhan ini tak hanya memberikan ilmu, tapi juga menjadi pengingat bahwa hukum bisa menjadi ruang pembelajaran, bukan sekadar hukuman. Dengan pemahaman hukum yang benar, para klien diharapkan mampu kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar