SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus gugatan nomor cantik Telkomsel di Kota Makassar terus berlanjut. Sidang kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/4/2025).
Sidang ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak, yaitu dari penggugat atas nama Sucianto dan tergugat pihak Telkomsel.
Kuasa Hukum Penggugat ST Fatiha mengatakan, persidangan kali ini, penggugat menghadirkan saksi ahli Ketua DPP Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Abas Zulkarnain.
Baca Juga : Bersiap! Fazzio Modifest Kembali Hadir di Makassar Mei Mendatang, Siapkan Hadiah Rp25 Juta
“Menurutya, jika ada masalah aktivasi kartu perdana, diserahkan ke pihak operator. Pihak yang memiliki tanggung jawab dan teknologi untuk melakukan aktivasi kartu perdana adalah pihak operator,” kata ST Fatiha kepada Sulselsatu.com.
Sementara itu, dari pihak tergugat yaitu Telkomsel menghadirkan saksi ahli anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta bernama Sulastri.
“Kami herankan, BPSK ini harusnya membela konsumen, tapi dalam kasus ini hadir membela pelaku usaha. Hasilnya juga, saksi berpendapat mengajak pertanggungjawaban dari pelaku usaha lain, sementara dari pihak Telkomsel sudah mengakui kesalahannya. Jadi kami tidak sependapat dengan saksi ahli tergugat karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” jelasnya.
Baca Juga : 90 Tenant UMKM dan Jingle Spesial Ramaikan Satu Dekade MCN, Astra Motor Sulsel Konsisten Jadi Sponsor Utama
ST Fatiha juga mengakui percaya dengan sejumlah bukti pihaknya hadirkan. Apalagi Telkomsel pada dasarnya sudah mengakui kesalahan.
Sementara itu, Pengacara dari pihak Telkomsel Makassar hingga berita ini ditayangkan masih enggan memberikan komentar lebih.
Sidang selanjutya dijadwalkan pada 22 April 2025 dengan pembacaan kesimpulan. Dan, hasil putusan akan dijadwalkan pada 28 April 2025 mendatang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar