SULSELSATU.com – Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Sebanyak 90 pengedar narkoba berhasil ditangkap. Diketahui, pengungkapan itu sejak Maret-April 2025.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 8 kilogram sabu, 30 butir pil ekstasi, 1 kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis.
Puluhan pelaku peredaran narkoba tersebut disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar