Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara

Asrul
Asrul

Rabu, 16 April 2025 20:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Rabu (16/04/2025), meyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Tim Perancanag Peraturan Perundang Undangan Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara (Ranperbup).

Kegiatan harmonisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperbup.

Kelima rancangan tersebut mengatur berbagai hal strategis, antara lain pengelolaan penerimaan retribusi layanan kesehatan, tunjangan DPRD, hingga lembaga kemasyarakatan desa.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Hadir di Car Free Day Makassar, Wujudkan Layanan Hukum Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Dalam pembahasan, salah satu Ranperbup yang cukup mencuri perhatian adalah tentang pemanfaatan penerimaan retribusi jasa umum pada RSUD Andi Djemma Masamba.

Namun, draf ini diminta untuk disempurnakan karena cakupan materi yang diatur masih terlalu luas dan belum fokus pada substansi utama, yaitu pemanfaatan penerimaan retribusi.

Sementara itu, Ranperbup mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan serta anggota DPRD dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan ini diterima dan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Hadir di Puncak Peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas ke-73

Adapun Ranperbup tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 sebaiknya tidak diatur dalam bentuk peraturan bupati, melainkan cukup melalui keputusan kepala daerah.

Rancangan perubahan atas Perbup Nomor 51 Tahun 2023 tentang kebijakan akuntansi dinilai telah sesuai dengan ketentuan substansi dan format penyusunan, sehingga ikut diterima untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperbup tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa diminta untuk disempurnakan terlebih dahulu.

”Dari lima Ranperbup yang dibahas, dua di antaranya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan, yaitu Ranperbup tentang tunjangan DPRD dan perubahan kebijakan akuntansi daerah. Tiga Ranperbup lainnya, yakni terkait RSUD Andi Djemma, pengelompokan kemampuan keuangan, serta lembaga kemasyarakatan desa, diminta untuk penyempurnaan lebih lanjut,” ungkap Heny dalam keterangannya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Retribusi Sampah Gratis

Dalam keterangan terpisah, Kakanwil Andi Basmal mengatakan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai kaidah hukum yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan harmonisasi yang tepat, regulasi daerah diharapkan mampu mendukung pembangunan yang efektif dan berpihak pada masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum12 Mei 2025 11:17
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI untuk Kawal Kejaksaan, Desak Panglima Cabut Perintah
SULSELSATU.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinan dan penolakan keras terhadap surat ...
Ekonomi12 Mei 2025 10:44
Kualitas Layanan Semakin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam menghadirkan layanan digital yang inovatif, adaptif, dan unggu...
Hukum12 Mei 2025 09:11
Kanwil Kemenkum Sulsel Hadir di Car Free Day Makassar, Wujudkan Layanan Hukum Lebih Dekat Dengan Masyarakat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Di tengah hiruk pikuk aktivitas Car Free Day (CFD) Makassar di hari Minggu(11/5/2015), Kantor Wilayah Kementerian Huk...
Otomotif11 Mei 2025 19:05
Fazzio Modifest 2025 Bakal Berlangsung di TSM Makassar 28 Mei Mendatang
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM), main diler sepeda motor Yamaha untuk Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kembali menyelenggarakan Fazzio ...