SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 DPRD Sulawesi Selatan menyepakati langkah penting dalam penyederhanaan visi-misi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satu keputusan strategis adalah merampingkan delapan misi awal yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi empat misi utama dalam bahasa teknokratik.
Ketua Pansus RPJMD, Andi Patarai Amir, mengungkapkan bahwa keputusan ini dicapai setelah serangkaian rapat pembahasan antara DPRD, Bappeda Sulsel, dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga : Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan
“Penyederhanaan misi ini tidak mengurangi substansi dan nilai-nilai dari delapan misi awal. Semuanya tetap tertuang dalam bentuk narasi dan penjabaran yang menyeluruh pada empat misi utama tersebut,” jelasnya, Rabu (16/4/2025).
Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan dokumen RPJMD dengan prinsip teknokratik dan kebutuhan pembangunan jangka menengah yang lebih fokus, strategis, dan mudah diimplementasikan.
Selain pembahasan misi, program prioritas juga menjadi sorotan. Diketahui, Gubernur Sulsel awalnya mengusulkan 45 program prioritas saat pendaftaran ke KPU.
Baca Juga : Komisi C DPRD Sulsel Tahan Anggaran Penyertaan Modal ke PT Sulsel Andalan Energi, Ini Alasannya
Namun, dalam proses teknokratisasi, Bappeda menyederhanakannya menjadi hanya 8 program prioritas. Meski begitu, menurut Andi Patarai, belum ada kesepakatan final terkait hal ini.
“Kami di Pansus belum sepakat apakah akan menggunakan format 8 program atau mempertahankan 45 program seperti di dokumen awal. Untuk itu, kami akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan akhir RPJMD,” tambah legislator Golkar ini.
Selain substansi, Pansus juga menemukan beberapa inkonsistensi teknis dalam dokumen RPJMD, khususnya pada tabel perencanaan dan penganggaran. Contohnya, tahapan pembangunan disebutkan dimulai dari tahun 2025–2029, sedangkan sesuai aturan Kemendagri seharusnya 2026–2030. Di bagian lain, penganggaran justru disebutkan berlaku hingga 2030.
Baca Juga : Lahan Pemprov di CPI Belum Diserahkan, Dewan Ancam Cabut Izin PT Yasmin
“Hal-hal teknis seperti ini bisa menimbulkan kebingungan dalam implementasi, sehingga penting untuk diselaraskan. Semua inkonsistensi ini juga akan dibawa dalam proses konsultasi ke Kemendagri,” imbuh Patarai.
Meski belum semua poin tuntas dibahas, seluruh hasil kesepakatan sementara maupun poin-poin yang masih memerlukan klarifikasi telah dirangkum dalam nota kesepakatan yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Sulsel dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, visi Andalan Hati Gubernur Sulsel tetap mengusung arah besar “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter.” Sementara delapan misi yang sebelumnya terdiri dari pembangunan sosial, pertanian, ekonomi 3T, desa mandiri, investasi, digitalisasi birokrasi, peran kepemudaan, dan penguatan transportasi serta pariwisata—kini telah dikerucutkan menjadi empat misi teknokratik yang mencakup keseluruhan aspek tersebut secara komprehensif.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar