Logo Sulselsatu

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Liar, Siapkan Master Plan Penataan Iklan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 21 April 2025 17:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam menata ulang seluruh reklame agar lebih tertib dan tidak merusak estetika kota.

Ia menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar tidak ingin lagi melihat reklame terpasang di tiang listrik maupun di pohon, sesuai dengan aturan dalam Perwali yang melarang pemasangan di lokasi tersebut.

“Ini sedang kami pikirkan sekarang, bagaimana membuat master plan reklame di seluruh Kota Makassar. Ke depan, pemerintah akan menyiapkan rangka reklame di beberapa titik jalan utama, sehingga masyarakat tidak lagi memasang sendiri dengan bambu atau bahan seadanya,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Untuk penertiban, Firman menyebutkan bahwa pengawasan dan penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol PP. Namun, Bapenda turut terlibat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pembersihan reklame liar, termasuk mencabut paku di pohon dan spanduk yang terpasang di tiang listrik.

Pemerintah bahkan merencanakan menyediakan rangka permanen di beberapa ruas jalan. Dengan begitu, pelaku usaha hanya perlu memasang reklame tanpa membuat tiang sendiri dari bambu atau bahan lainnya yang mengganggu keindahan kota.

Meski larangan pemasangan reklame di pohon diberlakukan secara ketat, Firman memastikan hal tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Reklame yang dipasang di pohon umumnya bersifat politis atau undangan kegiatan, bukan produk komersial yang menyumbang pajak. Jadi tidak terlalu berpengaruh terhadap target penerimaan pajak reklame,” jelasnya.

Ia mencatat bahwa hingga pertengahan April 2025, pendapatan pajak daerah Makassar telah mencapai Rp347 miliar atau 16,2 persen dari target tahunan sebesar Rp2,14 triliun. Sektor reklame sendiri menyumbang sekitar Rp11 miliar atau 16,2 persen dari target pajak daerah.

Terkait pengawasan, Firman menjelaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan langsung dalam penertiban lapangan.

“Penegakan Perda berada di Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun kami ikut berkolaborasi dalam pembersihan, seperti pencabutan paku di pohon dan reklame di tiang listrik,” tambahnya.

Sebelumnya, larangan pemasangan reklame di pohon tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diterbitkan Maret lalu. Wali Kota Munafri menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Pohon itu tidak boleh dipaku atau ditempeli apapun. Kalau ada yang nekat, saya minta hari itu juga dicabut. Ini demi menjaga keindahan kota dan keberlangsungan pohon penghijauan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola reklame yang lebih baik, tertib, dan tetap mendukung pendapatan daerah tanpa mengorbankan estetika dan lingkungan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel08 Mei 2025 22:08
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Ini Kesibukan Indira Yusuf Ismail Sekarang
SULSELSATU.com, GOWA – Sosok Indira Yusuf Ismail mungkin tak lagi menghiasi berbagai forum resmi pemerintahan sejak tak lagi menjabat sebagai Ke...
Video08 Mei 2025 21:26
VIDEO: Mobil Truk Terbalik di Tol Pettarani Makassar
SULSELSATU.com, Makassar — Sebuah insiden kecelakaan terjadi di tol Layang Pettarani siang ini, Rabu (08/05). Mobil berwarna putih tersebut kehilang...
Bisnis08 Mei 2025 19:20
Hadirkan Transportasi Terlengkap, Cahaya Bone Tambah Armada Baru
Menanggapi peningkatan kebutuhan transportasi, Cahaya Bone memperkuat layanannya dengan penambahan enam unit armada baru. ...
Video08 Mei 2025 18:30
VIDEO: Sindikat Joki UTBK Unhas Terbongkar, Mahasiswa Kedokteran Terancam Drop Out
SULSELSATU.com – Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat joki UTBK-SNBPT Universitas Hasanuddin (Unhas). Polisi menangkap enam ...