SULSELSATU.com MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam menata ulang seluruh reklame agar lebih tertib dan tidak merusak estetika kota.
Ia menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar tidak ingin lagi melihat reklame terpasang di tiang listrik maupun di pohon, sesuai dengan aturan dalam Perwali yang melarang pemasangan di lokasi tersebut.
“Ini sedang kami pikirkan sekarang, bagaimana membuat master plan reklame di seluruh Kota Makassar. Ke depan, pemerintah akan menyiapkan rangka reklame di beberapa titik jalan utama, sehingga masyarakat tidak lagi memasang sendiri dengan bambu atau bahan seadanya,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Untuk penertiban, Firman menyebutkan bahwa pengawasan dan penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol PP. Namun, Bapenda turut terlibat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pembersihan reklame liar, termasuk mencabut paku di pohon dan spanduk yang terpasang di tiang listrik.
Pemerintah bahkan merencanakan menyediakan rangka permanen di beberapa ruas jalan. Dengan begitu, pelaku usaha hanya perlu memasang reklame tanpa membuat tiang sendiri dari bambu atau bahan lainnya yang mengganggu keindahan kota.
Meski larangan pemasangan reklame di pohon diberlakukan secara ketat, Firman memastikan hal tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Reklame yang dipasang di pohon umumnya bersifat politis atau undangan kegiatan, bukan produk komersial yang menyumbang pajak. Jadi tidak terlalu berpengaruh terhadap target penerimaan pajak reklame,” jelasnya.
Ia mencatat bahwa hingga pertengahan April 2025, pendapatan pajak daerah Makassar telah mencapai Rp347 miliar atau 16,2 persen dari target tahunan sebesar Rp2,14 triliun. Sektor reklame sendiri menyumbang sekitar Rp11 miliar atau 16,2 persen dari target pajak daerah.
Terkait pengawasan, Firman menjelaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan langsung dalam penertiban lapangan.
“Penegakan Perda berada di Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun kami ikut berkolaborasi dalam pembersihan, seperti pencabutan paku di pohon dan reklame di tiang listrik,” tambahnya.
Sebelumnya, larangan pemasangan reklame di pohon tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang diterbitkan Maret lalu. Wali Kota Munafri menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Pohon itu tidak boleh dipaku atau ditempeli apapun. Kalau ada yang nekat, saya minta hari itu juga dicabut. Ini demi menjaga keindahan kota dan keberlangsungan pohon penghijauan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola reklame yang lebih baik, tertib, dan tetap mendukung pendapatan daerah tanpa mengorbankan estetika dan lingkungan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar