SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) tengah mengkaji sejumlah regulasi daerah terkait pengelolaan lahan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil memulai analisis dan evaluasi produk hukum daerah (AEPHD) tahun 2025 dengan fokus tema “Pengelolaan Lahan”, mengingat Sulsel merupakan salah satu lumbung pangan nasional.
Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa keberlangsungan lahan pertanian menghadapi tantangan serius, sehingga penting memastikan regulasi daerah benar-benar efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah
“Ada enam perda yang kami analisis, dari tingkat provinsi hingga kabupaten, semua berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kami menggunakan metode enam dimensi yang mencakup aspek ideologis, teknis, dan implementatif,” ujar Heny.
Peraturan yang dianalisis antara lain berasal dari Provinsi Sulsel, serta kabupaten Sidrap, Bulukumba, Pangkep, Gowa, dan Wajo. Evaluasi mencakup aspek seperti kesesuaian dengan Pancasila, harmonisasi dengan peraturan lain, hingga efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan ini turut didukung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dwi Agustine dari BPHN menyatakan kesiapan mendukung Kanwil Sulsel, termasuk dalam pemanfaatan aplikasi “evadata” untuk analisis berbasis data.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPD PAPPRI Berkomitmen Lindungi Karya Musik Lokal
“Kami akan mendampingi dalam proses teknis maupun substansi. Teknologi adalah alat penting untuk memastikan hasil evaluasi lebih presisi dan berdampak nyata,” kata Dwi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 dan mendukung misi Asta Cita yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ini bukan sekadar rutinitas birokrasi. Analisis ini bagian dari kontribusi nyata untuk menciptakan kebijakan daerah yang mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani,” ujar Basmal.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Laporkan Capaian Pembinaan Hukum di Wilayah
Proses analisis melibatkan berbagai pihak, mulai dari jajaran Kemenkumham, Biro Hukum Pemprov Sulsel, Dinas Pertanian, akademisi, hingga stakeholder terkait lainnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar