SULSELSATU.com – Buronan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sanoddin bin Kaimuddin, yang sempat kabur dari tahanan Polres Jeneponto pada April 2023 lalu, akhirnya berhasil diringkus kembali oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/04/2025) siang di Dusun Paranglenyung, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, bersama tim opsnal yang melakukan penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka di rumah orang tuanya. Read more..
Video: Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar